Graha Wana Bhaktiyasa
Graha Wana Bhaktiyasa adalah fasilitas Kegiatan Kepemudaan milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogya-karta yang dikelola oleh Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Dikpora DIY.
Disamping digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan BPO, Gedung Wana Bhaktiyasa juga disewakan untuk masyarakat umum dengan biaya penyewaan sesuai dengan Perda yang berlaku.
Berlokasi di pusat kota Yogyakarta, Gedung Graha Wana Bhaktiyasa menjadi tempat pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan kemudahan akses bagi peserta kegiatan.
Mulai tahun 2015, Gedung Wana Bhaktiyasa tidak diperkenankan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan terbuka untuk kegiatan-kegiatan lain yang tidak melanggar norma maupun aturan hukum.
FASILITAS:
Fasilitas yang dimiliki meliputi : Gedung Utama, Listrik 20.000 watt, Suplay Air, Ruang Rapat, Ruang Transit, Halaman Parkir, Toilet
PROSEDUR PENYEWAAN:
Melakukan konfirmasi jadwal dengan pengelola GOR Amongraga melalui Seksi Olahraga BPO di 0274-374916, atau juga bisa menghubungi ke nomor 081227189922 (Bu Daryanti) untuk berkoordinasi dengan penyewa yang lain.
Mengajukan surat permohonan penyewaan ditujukan kepada: Kepala Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Dikpora DIY yang beralamat di Ndalem Ngadiwinatan Suryoputran KT II/23 Alun-alun Kidul Yogyakarta, dengan menyebutkan nama kegiatan serta jangka waktu penyewaan.
Penyewa akan menerima surat ijin penggunaan dari Kepala Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Dikpora DIY
TARIF SEWA GRAHA WANA BHAKTIYASA
NO | Uraian | Tarif |
---|---|---|
1 | Penggunaan Gedung untuk Pembinaan OR |
|
> Latihan Rutin (antara jam 08.00 – 22.00 WIB, Senin s.d. Kamis) | Rp. 50.000,- / 2 jam | |
> Latihan Temporer (antara jam 08.00 – 22.00 WIB, Senin s.d. Kamis) | Rp. 150.000,- / 2 jam | |
2 | Penggunaan Gedung untuk Kegiatan Lainnya |
|
> Pelajar/Mahasiswa/Pembinaan |
Rp. 3.000.000,- / hari | |
Rp. 2.000.000,- / setengah hari | ||
> Umum |
Rp. 6.000.000,- / hari | |
Rp. 4.000.000,- / setengah hari |
*Tarif berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Retribusi Jasa Usaha
Lokasi :
Silahkan Kontak dengan Pengurus Kami melalui whatsapp unuk Informasi Lebih lanjut :