Diberitahukan bahwa berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi, Hasil Seleksi Fact Finding, dan Hasil Seleksi Presentasi pada tanggal 24 Oktober 2022 terhadap Peserta Seleksi Sentra Kewirausahaan Pemuda Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Balai Pemuda dan Olahraga Disdikpora DIY, maka diperoleh hasil penilaian sebagai berikut:
Kepada Para Pemenang diwajibkan hadir ke Balai Pemuda dan Olahraga Disdikpora DIY untuk menandatangani berkas penerimaan hadiah pada Hari Kamis, 27 Oktober 2022 Pukul 07.30 WIB s.d. 10.00 WIB dengan membawa 1 (satu) berkas proposal, 1 (satu) lembar materai 10.000 dan 1 (satu) lembar fotocopy NPWP.
Berdasarkan hasil seleksi admninistrasi dan didukung oleh hasil Fact Finding, berikut daftar peserta yang berhak maju ke tahap seleksi presentasi:
Seleksi Preentasi akan dilaksanakan di:
PONDOK PEMUDA AMBARBINANGUN
Jl. Ambarbinangun No.5C, Kalipakis, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul
pada tanggal 24 Oktober 2022
dengan ketentuan:
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait kelayakan jenis usaha serta dasar hukum SKP, maka BPO membuka layanan konsultasi Proposal SKP.
Calon peserta seleksi dapat mengkonsultasikan proposal masing-masing dengan Mbak Santi dari Seksi Pemuda BPO dengan cara datang ke BPO pada hari dan jam kerja.
Sehubungan dengan adanya pengunduran jadwal pembentukan tim Fact Finding maka pendaftaran peserta diundur sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022
Adapun Fact Finding akan dilaksanakan pada tanggal 17 s.d. 20 Oktober 2022
Untuk jadwal presentasi menjadi tanggal 24 Oktober 2022
Sedangkan pengumuman pemenang seleksi akan disampaikan pada Hari Sumpah Pemuda 2022 di halaman ini.
Sentra Kewirausahaan Pemuda atau SKP adalah sekelompok pemuda dengan usaha berbeda-beda dan/atau keahlian berbeda-beda untuk saling bekerja sama dalam memajukan usaha.
Dalam kompetisi kali ini, kelompok pemuda yang dimaksud harus memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Yayasan/ Lembaga/ Organisasi, dimana Yayasan/ Lembaga/ Organisasi memiliki Akta Pendirian.
![]() |
Dalam rangka mendorong pertumbuhan jaringan enterpreneur pemuda, Balai Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan kompetisi Seleksi Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP) Tahun 2022. Persyaratan Umum Peserta Kompetisi Seleksi SKP:
|
I. PENDAHULUAN II. PROFIL SKP III. PROFIL ANGGOTA IV. POTENSI V. RENCANA |
VI. ANGGARAN VII. PENUTUP LAMPIRAN
|
PENDAFTARAN PENGUMPULAN PROPOSAL FACT FINDING PRESENTASI PENGUMUMAN HASIL SELEKSI |
JUARA I JUARA II JUARA III JUARA HARAPAN I JUARA HARAPAN II JUARA HARAPAN III |
SKP Muda Tumpang Sari meraih Juara Harapan Kedua pada Kompetisi SKP Tahun 2021. SKP Muda Tumpang Sari berasal dari Kulon Progo dengan anggota yang bergerak dalam bidang budidaya tanaman kopi, industri pengemasan bubuk kopi serta kafe penjualan kopi. |
![]() |
PERTANYAAN DAN KOMENTAR
Yudas 2022-10-10 04:09:06 |
Ijin bertanya, jika akta pendirian digantikan dengan surat keterangan usaha. Seperti surat keterangan usaha dari kalurahan seperti itu, apakah bisa? Karena mengingat usaha yg dijalani usaha mandiri rumahan. |
Balasan: Silahkan anda mengumpulkan proposalnya dulu aja ke kantor BPO DIY sebelum tgl 14 Okt 2020 nnti ada tim juri yg menyeleksinya.Terima Kasih |
Hana 2022-10-04 11:06:23 |
Ijin usaha dari pemerintah apa bisa dijadikan landasan hukum?? |
Balasan: Dasar hukum lembaga yang membentuk SKP diutamakan adalah lembaga yang nirlaba. |
Anto 2022-10-04 11:04:52 |
Gimana dengan penjual jasa bidang pariwisata?? |
Balasan: Pada dasarnya semua bidang usaha bisa mengikuti seleksi SKP, asalkan bidang usaha yang tidak melanggar hukum. |
2022-10-04 05:30:36 |
Untuk jumlah kelompok apa ada ketentuannya ? |
Balasan: Jumlah anggota kelompok minimal tiga, karena setiap kelompok diwakili oleh tiga orang yang mempresentasikan SKP-nya |
Hanif 2022-09-07 12:30:53 |
Knapa harus kelompok ya? |
Balasan: Iya Kak... ini mengacu pada Peraturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2017 terkait pemberian bantuan bagi kewirausahaan pemuda. Ada dua jenis bantuan, pertama adalah bantuan bagi wirausaha perorangan yang disebut Wirausaha Muda Pemula (WMP) dan bantuan bagi wirausaha kelompok yang sebut Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP). Untuk Tahun 2022 ini, Program kerja BPO hanya dapat memberikan dukungan kewirausahaan pemuda yang berbentuk kelompok atau SKP. Sedangkan bantuan WMP, Kak Hanif bisa coba menghubungi Kemenpora. |
Udin 2022-09-06 04:18:16 |
Persyaratan Penerima Bantuan Sentra Kewirausahan Pemuda (SKP) 1.Mengajukan surat permohonan menjadi perserta pemilihan sentra kewirausahan pemuda di tujukan kepada Kepala Balai Pemuda dan Olahraga yg diketahui Dinas/Instansi Pemerintah Kab/Kota Apakah usaha berlokasi diluar kota Jogja bisa mengikuti kak, misal lokasi usaha di klaten gitu dan ingin ekspansi di jogja 3.Pengurus SKP ber-KTP DIY Apakah harus semua atau boleh ada yg KTP luar jogja? misal 2 orang ktp jogja 1 orang ktp kalten gitu 4.Memiliki Akte pendirian organisasi Apakah harus berbentuk PT, CV, Akta notaris dsb? karena kita usaha rumahan dan belum memiliki badan hukum 5.Mempunyai SK kepengurusan yg msh berlaku Apakah perlu akta notaris atau bagaimana ya kak? karena usaha kami masih rumahan 6.Memiliki NPWP NPWP usaha atau perorangan boleh kak? jika perorangan apakah semua pengurus harus memiliki NPWP? 8.Memiliki surat keterangan yg menyatakan bahwa usaha kewirausahan sdh berjln 1th atau lbh dr desa atau kelurahan setempat Apakah bisa kak kalau usaha berlokasi di luar jogja, sudah berjalan 5 tahun |
Balasan: Apakah usaha berlokasi diluar kota Jogja bisa mengikuti kak, misal lokasi usaha di klaten gitu dan ingin ekspansi di jogjaMengingat Seleksi SKP ini diselenggarakan Pemda DIY maka lokasi usaha dan tempat tinggal peserta berada di wilayah DIY. Pengurus SKP ber-KTP DIY Apakah harus semua atau boleh ada yg KTP luar jogja? misal 2 orang ktp jogja 1 orang ktp kalten gituBer-KTP Klaten boleh, namun yang bersangkutan tinggal di Jogja Memiliki Akte pendirian organisasi Apakah harus berbentuk PT, CV, Akta notaris dsb? karena kita usaha rumahan dan belum memiliki badan hukumBenar bahwa SKP harus memiliki dasar hukum seperti disebutkan dalam Definisi SKP ![]() SKP boleh memiliki Akta Notaris sendiri sebagai lembaga nirlaba dan menjadi dasar hukum pembentukan SKP. Tapi akte seperti ini tidak wajib. Dasar hukum bisa juga dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh lembaga /yayasan /organisasi nirlaba yang sudah ada seperti Yayasan Takmir Masjid, Organisasi Masyarakat, Koperasi dan sejenisnya. Mempunyai SK kepengurusan yg msh berlaku Apakah perlu akta notaris atau bagaimana ya kak? karena usaha kami masih rumahanSurat Keputusan (SK) biasanya memiliki masa berlaku. SK tersebut merupakan surat yang dibuat oleh lembaga yang sudah memiliki Akta Notaris sehingga SK sendiri tidak perlu Akta. Memiliki NPWP NPWP usaha atau perorangan boleh kak? jika perorangan apakah semua pengurus harus memiliki NPWP?Jika SKP yang diajukan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan dari lembaga/Yayasan/organisasi maka NPWP yang digunakan adalah NPWP milik lembaga/Yayasan/organisasi tersebut, sehingga tidak memerlukan NPWP Pribadi. Jika SKP memiliki lembaga yang berakta sendiri maka yang digunakan NPWP lembaga tersebut. Memiliki surat keterangan yg menyatakan bahwa usaha kewirausahan sdh berjln 1th atau lbh dr desa atau kelurahan setempat Apakah bisa kak kalau usaha berlokasi di luar jogja, sudah berjalan 5 tahunUntuk lokasi usaha harus berada di wilayah DIY kak ... |
Carissa 2022-09-05 02:38:42 |
Untuk usaha jilbab bagaimana ya kak? Apakah bisa? |
Balasan: Persyaratan Penerima Bantuan Sentra Kewirausahan Pemuda (SKP) 1.Mengajukan surat permohonan menjadi perserta pemilihan sentra kewirausahan pemuda di tujukan kepada Kepala Balai Pemuda dan Olahraga yg diketahui Dinas/Instansi Pemerintah Kab/Kota 2.Batas pengurus (Ketua,Sekretaris,Dan Bendahara)SKP adalah sampai 30 Tahun 3.Pengurus SKP ber-KTP DIY 4.Memiliki Akte pendirian organisasi 5.Mempunyai SK kepengurusan yg msh berlaku 6.Memiliki NPWP 7.Memiliki Rekening Bank 8.Memiliki surat keterangan yg menyatakan bahwa usaha kewirausahan sdh berjln 1th atau lbh dr desa atau kelurahan setempat |
Aryani 2022-09-02 12:13:05 |
Ada kemajuan ya, sudah tidak wajib ber-KTP Jogja. Tapi sayang saya sudah mantan pemuda. hiks... |
Balasan: Aduh Kak, bentar lagi malem minggu, ga usah ngomong soal mantan dong ... 😭 😭 |
Fauzan 2022-09-02 11:14:11 |
Kalo angkringan bisa ??? |
Balasan: Angkringan juga bisa Kak Fauzan. Tapi harus ada dua temen lagi untuk membentuk kelompok SKP ya... Semangat!!! 💪💪💪 |
Putri 2022-09-02 09:09:38 |
Apakah usaha kecantikan/ salon makeup juga bisa? |
Balasan: Salon kecantikan bisa... Tapi ingat, harus ada dua orang lagi untuk membentuk kelompok SKP yang punya keahlian berbeda atau punya usaha berbeda. Misal, Kak Putri punya ahli tata rias, satu temen ahli creambath dan satu lagi ahli massage, kemudian bertiga membentuk kelompok SKP dalam bentuk usaha salon kecantikan. Bisa juga Kak Putri ahli rias pengantin, bersama teman yang menyewakan dekor manten serta satu teman lagi menyewakan organ tunggal, kemudian bertiga membentuk kelompok SKP untuk melayani para jomblo yang hendak melepas masa jomblonya ... |
Armin 2022-09-01 03:10:45 |
Kalau lembaga atau yayasan yang dipakai adalah koperasi, apakah bisa? |
Balasan: Bisa karena Koperasi adalah lembaga nirlaba. Lembaga lain seperti Yayasan Keagamaan, Yayasan Pengembangan Budaya, Yayasan Panti Asuhan (Sosial) juga diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah lembaga berbentuk badan usaha seperti CV atau PT. Bisa juga lembaga tersendiri yang didirikan untuk membentuk SKP. Pada seleksi tahun 2021, banyak SKP yang membentuk lembaga nirlaba sendiri. |
Nadia 2022-08-30 12:48:22 |
Misal ktp jogja tp sedang tidakbberada di jogja apakah boleh ikut? |
Balasan: Karena kegiatan lomba dilaksanakan secara luring / tatap muka jadi peserta wajib hadir di tempat kegiatan |
PENDAFTAR SELEKSI
SKP 2022
NO | NAMA SKP |
18. | |
17. | LENSCAP |
16. | Petani Milenial Sarana Makmur |
15. | JOGJA MIGUNANI |
14. | RPH SAQINA |
13. | Sayur Sleman |
12. | Kepuharjo Sport Center |
11. | CAH GARI PRODUCTION |
10. | LAPAK KARYA NUSANTARA |
9. | Muda Mandiri |
8. | MUDA TUMPANG SARI |
7. | MARVERA |
6. | RAS Mart |
5. | Review Cinematic & Artpict |
4. | SENTOSA FISHERY INDONESIA, PT |
3. | AYARA JOGJA |
2. | Dody R |
1. | Eka sumarni |