
GOR Amongraga adalah fasilitas olahraga milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikelola oleh Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Dikpora DIY,
sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 86 Tahun 2018 Pasal 14 ayat 2 dimana Balai Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi pengelolaan sarana dan prasarana kepemudaan
dan keolahragaan.
Disamping digunakan sebagai tempat pelaksanaan dari kegiatan-kegiatan dari BPO, juga disewakan untuk masyarakat umum untuk pelaksanaan kegiatan olahraga maupun kegiatan lain dengan biaya penyewaan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
.Dapat juga digunakan untuk try out atau kegiatan insidental lain sleama masih memungkinkan, yang dalam penggunaannya tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum dan peraturan yang berlaku serta harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pengelola GOR Amongraga.
LAY OUT AREA GOR AMONGRAGA
